23 Maret 2009

Pedoman Singkat Penilaian Kinerja PPHH

Oleh : Busran


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 jo. PP Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 87/Kpts-II/2003 tentang Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan di Indonesia disebutkan bahwa untuk melindungi hak-hak negara yang berkenaan dengan hasil hutan, maka semua hasil hutan yang berasal dari hutan negara dilakukan pengukuran dan pengujian oleh petugas yang berwenang. Hasil kegiatan pengukuran pengujian dimaksud dituangkan ke dalam dokumen tata usaha hasil hutan (TUHH) yang berfungsi sebagai alat pengendalian peredaran hasil hutan, sehingga sumberdaya alam berupa hutan dapat dijaga kelestariannya.


Pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pengujian hasil hutan harus dilakukan dengan baik dan benar, untuk itu harus didukung oleh kinerja yang baik dari pelaksana pengukuran dan pengujian hasil hutan tersebut. Guna meningkatkan kinerja pelaksanaan pengukuran dan pengujian hasil hutan maka Penguji maupun Pengawas Penguji harus senantiasa meningkatkan profesionalismenya dengan meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas serta tanggap terhadap perkembangan yang ada di lapangan.

Kinerja Pengawas Penguji Hasil Hutan harus dipantau perkembangannya dan dinilai secara periodik untuk dapat menentukan layak tidaknya yang bersangkutan masih dapat diberi tugas sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan.

Tulisan ini merupakan uraian detail teknis pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengawas Penguji Hasil Hutan (PPHH) baik yang ditugaskan maupun yang tidak ditugaskan sebagai pejabat/petugas penatausahaan hasil hutan oleh tenaga teknis/staf BP2HP Wilayah XI Banjarbaru. Berkenaan dengan kepentingan keseragaman dan obyektivitas pelaksanaan Penilaian Kinerja PPHH, maka perlu disusun Pedoman Singkat Penilaian Kinerja Pengawas Penguji Hasil Hutan untuk digunakan sebagai standar kerja dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja PPHH.

B. Maksud dan Tujuan

Pedoman Singkat Penilaian Kinerja Pengawas Penguji Hasil Hutan disusun dengan maksud untuk memberikan keseragaman dan kesamaan pemahaman terhadap pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengawas Penguji Hasil Hutan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tujuan penyusunan Pedoman Singkat ini adalah agar pelayanan pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengawas Penguji Hasil Hutan dapat dilaksanakan secara optimal.

C. Ruang Lingkup

Kegiatan Penilaian Kinerja yang diatur dalam Pedoman Singkat ini adalah meliputi penilaian kinerja terhadap Pengawas Penguji Hasil Hutan (PPHH) baik yang ditugaskan sebagai pejabat/petugas penatausahaan hasil hutan dalam hal ini Pejabat Pengesah Laporan Hasil Penebangan/Pejabat Pengesah Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (P2LHP/P2LP-HHBK), Petugas Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB) dan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (P2SKSKB) maupun yang tidak ditugaskan sebagai pejabat/petugas penatausahaan hasil hutan di dalam wilayah kerja BP2HP Wilayah XI Banjarbaru.


KETENTUAN UMUM

A. Dasar Hukum

Dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian Kinerja Pengawas Penguji Hasil Hutan, antara lain :

1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan;
5. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 557/Kpts-II/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi;
6. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87/Kpts-II/2003 tentang Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan di Indonesia;
7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara Jo. P.63/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara;
8. Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.03/VI-BPPHH/2005 tentang Penilaian Kinerja Penguji Hasil Hutan dan Pengawas Penguji Hasil Hutan.


B. Pengertian-Pengertian

1. Penguji Hasil Hutan (PHH) adalah petugas kehutanan tertentu dan atau petugas perusahaan yang diberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengukuran dan pengujian hasil hutan.
2. Pengawas Penguji Hasil Hutan (PPHH) adalah petugas kehutanan tertentu atau petugas kehutanan yang berada di Perhutani yang diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan dan hasil kerja penguji hasil hutan.
3. Kinerja adalah tampilan obyektif dari kompetensi di bidang pengukuran dan pengujian hasil hutan berupa nilai kuantitatif dan kualitatif yang diukur mulai dari persiapan kerja, proses kerja dan hasil kerja.
4. Kompetensi adalah gabungan pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik) dan sikap (normatif) spesifik yang diharapkan dari seseorang dalam melaksanakan fungsi, posisi dan perannya sebagai tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan.
5. Kriteria Penilaian Kinerja adalah unsur-unsur penting yang berpengaruh terhadap kinerja.
6. Bobot nilai adalah suatu nilai yang menggambarkan tingkat prestasi kinerja di lapangan yang dicapai oleh Pengawas dan Penguji Hasil Hutan untuk masing-masing indikator.
7. Perusahaan adalah pemegang ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) pada hutan alam dan hutan tanaman, ijin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK), ijin pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK), ijin pemungutan hasil hutan bukan kayu (IPHHBK), ijin industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu.
8. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang bina produksi kehutanan.
9. Dinas provinsi adalah dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di daerah provinsi.
10. Dinas kabupaten/kota adalah dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di daerah kabupaten/kota.
11. Balai adalah Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi sesuai dengan wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada direktorat jenderal di bidang bina produksi kehutanan.

C. Maksud dan Tujuan Penilaian Kinerja

Maksud kegiatan Penilaian Kinerja Pengawas Penguji Hasil Hutan (PPHH) adalah :
a. Melaksanakan penilaian terhadap kemampuan PPHH untuk menerapkan (memperagakan) pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki.
b. Mengetahui kadar integritas moral, disiplin, tanggung jawab dan kemampuan teknis Pengawas Penguji Hasil Hutan.

Adapun tujuan Penilaian Kinerja Pengawas Penguji Hasil Hutan (PPHH) yaitu :
a. Sebagai bahan pertimbangan dalam proses perpanjangan Kartu Pengawas Penguji Hasil Hutan.
b. Bahan pengembangan profesi dan pembinaan terhadap tenaga Pengawas Penguji Hasil Hutan.
c. Bahan pertimbangan teknis atau kelayakan dalam penempatan tugas di bidang pengujian hasil hutan.

D. Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab PPHH

Tugas pokok Pengawas Penguji Hasil Hutan secara umum adalah melakukan pemeriksaan pengujian hasil hutan secara sample terhadap hasil pengujian yang dilakukan oleh Penguji Hasil Hutan.

1. Pejabat Pengesah Laporan Hasil Penebangan/Pejabat Pengesah Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (P2LHP/P2LP-HHBK)

a. Tugas
- Melakukan pemeriksaan administrasi pembuatan LHP-KB/LHP-KBK/LP-HHBK.
- Melakukan pemeriksaan fisik atas KB/HHBK yang akan di LHP/LP kan.
- Melakukan pengecekan hasil penebangan/ pemanenan/pemungutan hasil hutan pada lokasi penebangan/pemanenan/pemungutan.
- Mengesahkan LHP-KB.
- Membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada setiap pengesahan.

b. Fungsi
Mengendalikan penebangan/pemanenan/ pemungutan dan pengukuran dan pengujian hasil hutan pada lokasi-lokasi yang ditetapkan berdasarkan ijin yang sah.

c. Tanggung Jawab
- Bertanggung jawab terhadap kebenaran administrasi dan fisik dari LHP-KB/LHP-KBK/LP-HHBK yang disahkannya.
- Secara struktural bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kab./Kota dan Kepala Dinas Propinsi yang membidangi kehutanan.

2. Petugas Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB)

a. Tugas
- Membuat buku register penerimaan hasil hutan.
- Melakukan pemeriksaan administrasi berupa kebenaran isi dokumen SKSKB/FA-KB.
- Melakukan pemeriksaan fisik atas hasil hutan yang diterima atau yang akan diangkut sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menandatangani dan mematikan semua SKSKB/FA-KB atas KB/KBK yang masuk.
- Membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada setiap penerimaan hasil hutan atau bila ditemukan adanya penerimaan hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen angkutan, maka yang bersangkutan membuat laporan kepada Kepala Dinas Kab./Kota dan Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan untuk dilakukan tindakan pengamanan dan proses tindak lanjut sesuai ketentuan.

b. Fungsi
Mengendalikan penerimaan hasil hutan pada lokasi-lokasi yang diharapkan berdasarkan ijin yang sah.

c. Tanggung Jawab
- Secara aktif memantau KB/KBK yang masuk/tiba di lokasi TPK Antara / Industri pada wilayah kerja masing-masing.
- Secara struktural bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kab./Kota dan Kepala Dinas Propinsi yang membidangi kehutanan.

3. Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (P2SKSKB)

a. Tugas
- Melayani permohonan pemegang ijin atau perorangan untuk menerbitkan SKSKB sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pemeriksaan fisik atas kayu bulat yang dimohonkan untuk diangkut dengan hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Membuat buku register penerimaan, persediaan dan penerbitan SKSKB.
- Membuat laporan dan daftar penerbitan SKSKB.

b. Fungsi
Berfungsi sebagai penanggung jawab penerbitan SKSKB dalam pengendalian peredaran hasil hutan agar hasil hutan yang beredar benar-benar berasal dari perijinan yang sah.

c. Tanggung Jawab
- Bertanggung jawab terhadap kebenaran administrasi dan fisik dari DKB yang disahkannya dan SKSKB yang diterbitkannya.
- Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Propinsi atau Kepala Dinas Kab./Kota yang membidangi kehutanan asal instansi P2SKSKB.

E. Kriteria dan Bobot Penilaian

1. Kriteria dan Bobot Penilaian Kinerja PPHH yang ditugaskan sebagai Petugas/Pejabat Penatausahaan Hasil Hutan, terdiri dari :
1. Pemahaman dan penguasaan peraturan dengan bobot 25 %, yang terdiri dari ;
- Pemahaman dan penguasaan teori pengenalan jenis hasil hutan dengan bobot 25 %.
- Pemahaman dan penguasaan teori pengenalan cacat hasil hutan dengan bobot 15 %.
- Pemahaman dan penguasaan teori pengukuran hasil hutan dengan bobot 25 %.
- Pemahaman dan penguasaan teori pengujian hasil hutan dengan bobot 15 %.
- Pemahaman dan penguasaan peraturan penatausahaan hasil hutan dengan bobot 20 %.

2. Keterampilan dan ketepatan menggunakan alat ukur dengan bobot 25 %, yang terdiri dari ;
- Kelengkapan peralatan pengukuran dan pengujian dengan bobot 35 %.
- Keterampilan dan ketepatan menggunakan peralatan pengenalan jenis hasil hutan dengan bobot 30 %.
- Keterampilan dan ketepatan menggunakan peralatan pengukuran hasil hutan dengan bobot 25 %.
- Keterampilan dan ketepatan menggunakan peralatan pengujian hasil hutan dengan bobot 10 %.

3. Pelaporan dengan bobot 20 %, yang terdiri dari ;
- Menyampaikan laporan kegiatan bulanan dengan bobot 60 %.
- Kelengkapan penyampaian laporan kegiatan bulanan dengan bobot 20 %.
- Kebenaran cara pengisian laporan dengan bobot 20 %.

Penilaian terhadap pembuatan dan penyampaian laporan kegiatan triwulan dan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.03/VI-BPPHH/2005 tanggal 3 Mei 2005 tentang Penilaian Kinerja Penguji Hasil Hutan dan Pengawas Penguji Hasil Hutan tidak dapat dilakukan karena belum adanya dasar hukum berupa peraturan perundangan yang mewajibkan PPHH untuk membuat laporan triwulan dan tahunan serta melaporkan hal tersebut pada BP2HP Wilayah XI Banjarbaru, demikian pula halnya dengan laporan khusus/temuan tidak dapat dilakukan penilaian, disamping karena sifat laporan dimaksud yang sangat rahasia.

4. Pengembangan profesi dengan bobot 5 %, yang terdiri dari :
- Mengikuti diklat/penyegaran di bidang pengukuran dan pengujian hasil hutan atau bidang kehutanan lainnya dengan bobot 50 %.
- Mengikuti seminar/sosialisasi/pembahasan di bidang pengukuran dan pengujian hasil hutan atau bidang kehutanan lainnya dengan bobot 50 %.

5. Pelanggaran dengan bobot 10 %, yang terdiri dari ;
- Teguran tertulis dengan bobot 30 % .
- Pelanggaran administratif dengan bobot 30 %.
- Pelanggaran pidana atau pelanggaran lainnya dengan bobot 40 %.

6. Presensi pada lokasi tugas dengan bobot 15 %

2. Kriteria dan Bobot Penilaian Kinerja PPHH yang tidak ditugaskan sebagai Petugas/Pejabat Penatausahaan Hasil Hutan, terdiri dari :
a. Pemahaman dan penguasaan peraturan dengan bobot 30 %
- Pemahaman dan penguasaan teori pengenalan jenis hasil hutan dengan bobot 25 %.
- Pemahaman dan penguasaan teori pengenalan cacat hasil hutan dengan bobot 15 %.
- Pemahaman dan penguasaan teori pengukuran hasil hutan dengan bobot 25 %.
- Pemahaman dan penguasaan teori pengujian hasil hutan dengan bobot 15 %.
- Pemahaman dan penguasaan peraturan penatausahaan hasil hutan dengan bobot 20 %.

b. Keterampilan menggunakan alat ukur dengan bobot 30 %
- Kelengkapan peralatan pengukuran dan pengujian dengan bobot 35 %
- Keterampilan dan ketepatan menggunakan peralatan pengenalan jenis hasil hutan dengan bobot 30 %
- Keterampilan dan ketepatan menggunakan peralatan pengukuran hasil hutan dengan bobot 25 %
- Keterampilan dan ketepatan menggunakan peralatan pengujian hasil hutan dengan bobot 10 %

c. Pelaporan dengan bobot 15 %
- Menyampaikan laporan kegiatan bulanan dengan bobot 80 %
- Kebenaran cara pengisian laporan dengan bobot 20 %

Penilaian terhadap pembuatan dan penyampaian laporan khusus/temuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.03/VI-BPPHH/2005 tanggal 3 Mei 2005 tentang Penilaian Kinerja Penguji Hasil Hutan dan Pengawas Penguji Hasil Hutan tidak dapat dilakukan karena sifat laporan yang sangat rahasia dan belum adanya dasar hukum berupa peraturan perundangan yang mewajibkan PPHH untuk melaporkan hal tersebut pada BP2HP Wilayah XI Banjarbaru.

d. Pengembangan profesi dengan bobot 10 %
- Mengikuti diklat/penyegaran di bidang pengukuran dan pengujian hasil hutan atau bidang kehutanan lainnya dengan bobot 50 %.
- Mengikuti seminar/sosialisasi/pembahasan di bidang pengukuran dan pengujian hasil hutan atau bidang kehutanan lainnya dengan bobot 50 %.

e. Penugasan dengan bobot 15 %


MEKANISME PENILAIAN KINERJA

A. Obyek Penilaian Kinerja

Obyek kegiatan Penilaian Kinerja Pengawas Penguji Hasil Hutan (PPHH) ini adalah :
1. Pengawas Penguji Hasil Hutan yang ditugaskan sebagai Petugas/Pejabat Penatausahaan Hasil Hutan pada setiap Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau UPTD di wilayah Propinsi Kalimantan Selatan serta Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan.
2. Pengawas Penguji Hasil Hutan yang tidak ditugaskan sebagai Petugas/Pejabat Penatausahaan Hasil Hutan pada setiap Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau UPTD di wilayah Propinsi Kalimantan Selatan serta Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan.

Pengawas Penguji Hasil Hutan yang dapat dinilai kinerjanya adalah Pengawas Penguji Hasil Hutan yang paling tidak sudah bertugas selama 3 (tiga) bulan dalam tahun berjalan.

B. Kurun Waktu Penilaian Kinerja

1. Penilaian Kinerja dilakukan terhadap semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengawas Penguji Hasil Hutan (PPHH) dalam kurun waktu sejak bulan Januari sampai dengan pada saat kegiatan Penilaian Kinerja dilaksanakan dalam tahun berjalan.
2. Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengawas Penguji Hasil Hutan dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
3. Penilaian Kinerja dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kerja BP2HP Wilayah XI Banjarbaru sesuai dengan surat tugas dari Kepala BP2HP Wilayah XI Banjarbaru. Untuk kepentingan efisiensi pelaksanaan Penilaian Kinerja serta mengingat keterbatasan dana yang terdapat pada BP2HP Wilayah XI Banjarbaru, PPHH pada beberapa wilayah kabupaten/kota yang berdekatan dapat dikumpulkan pada 1 (satu) wilayah tertentu.

C. Bahan Penilaian Kinerja

1. Bahan-bahan yang harus disiapkan oleh Tim Pelaksana Penilaian Kinerja :
1) Daftar hadir/presensi peserta Penilaian Kinerja;
2) Soal-soal evaluasi teori dan praktek yang meliputi pengetahuan mengenai pengenalan jenis kayu, pengenalan cacat hasil hutan, pengukuran hasil hutan, pengujian hasil hutan dan peraturan bidang penatausahaan hasil hutan;
3) Kertas kerja Penilaian Kinerja Pengawas Penguji Hasil Hutan;
4) Rekapitulasi laporan pengukuran dan pengujian hasil hutan atau laporan lain yang menjadi kewajiban PPHH berikut data kelengkapan dan kebenaran cara pengisian laporan;
5) Surat-surat teguran tertulis atau surat peringatan sanksi atau keputusan pengadilan atas pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh PPHH.

2. Bahan dan peralatan yang harus disiapkan oleh Peserta Penilaian Kinerja :
1) Alat tulis dan kalkulator;
2) Laporan pengukuran dan pengujian hasil hutan berikut bukti/resi pengiriman laporan setiap bulannya;
3) Dokumen penatausahaan hasil hutan sesuai bidang tugasnya masing-masing berikut bukti/resi pengiriman laporan setiap bulannya (bagi yang ditugaskan sebagai pejabat/petugas penatausahaan hasil hutan);
4) Sertifikat atau surat keterangan mengikuti diklat/penyegaran/seminar/sosialisasi/pembahasan bidang pengukuran dan pengujian hasil hutan atau bidang kehutanan lainnya;
5) Absensi/daftar hadir di tempat tugas PPHH (bagi yang ditugaskan sebagai pejabat/petugas penatausahaan hasil hutan) dan atau surat tugas melakukan kegiatan pengukuran dan pengujian hasil hutan dari pimpinan PPHH yang bersangkutan.

D. Prosedur Kerja Penilaian Kinerja

1) Persiapan di Kantor BP2HP Wilayah XI Banjarbaru.
Tim pelaksana Penilaian Kinerja PPHH yang ditunjuk dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala BP2HP Wilayah XI Banjarbaru mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :
a. Menginventarisir PPHH yang akan dinilai kinerjanya;
b. Mengumpulkan bahan-bahan Penilaian Kinerja berupa soal-soal yang akan diujikan, dimasukkan dalam amplop tertutup dan disegel dengan menggunakan selotip atau lakban untuk menjaga kerahasiaan melalui tim pembuat soal yang ditunjuk secara khusus, termasuk kertas kerja Penilaian Kinerja. Sedangkan bahan dan peralatan pengukuran dan pengujian hasil hutan yang akan digunakan dalam penialaian kinerja seperti loupe, cutter, contoh jenis kayu, dan lain-lain disiapkan secara mandiri oleh tim pelaksana Penilaian Kinerja yang bersangkutan;
c. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan calon peserta Penilaian Kinerja dalam hubungannya dengan efektifitas waktu dan tempat pelaksanaan Penilaian Kinerja.

2) Pelaksanaan Penilaian Kinerja di Lapangan.
Tim Pelaksana Penilaian Kinerja melaksanakan pengumpulan data hasil Penilaian Kinerja di lapangan yang meliputi :
a. Melakukan pendataan ulang PPHH yang akan dinilai kinerjanya dengan mengisi kertas kerja sebagaimana lampiran 3 dan 4;
b. Memeriksa kelengkapan peralatan pengukuran dan pengujian hasil hutan yang dimiliki oleh masing-masing PPHH berupa kalkulator, meteran 5 M/scale stick, meteran 20 M, loupe dan cutter;
c. Melakukan evaluasi teori dan praktek yang meliputi pengetahuan mengenai pengenalan jenis kayu, pengenalan cacat hasil hutan, pengukuran hasil hutan, pengujian hasil hutan dan peraturan bidang penatausahaan hasil hutan;
d. Memeriksa dan melakukan cross check antara laporan yang diterima oleh Balai dengan bukti atau resi pengiriman yang dimiliki oleh PPHH;
e. Memeriksa kelengkapan jenis laporan yang disampaikan kepada Balai sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
f. Melakukan uji petik pemeriksaan kebenaran cara pengisian laporan yang dibuat oleh PPHH;
g. Memeriksa sertifikat atau surat keterangan mengikuti diklat/penyegaran/seminar/sosialisasi/pembahasan bidang pengukuran dan pengujian hasil hutan atau bidang kehutanan lainnya;

h. Memeriksa surat-surat teguran tertulis atau surat peringatan sanksi atau keputusan pengadilan atas pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh PPHH;
i. Memeriksa kelengkapan pengisian absensi/daftar hadir di tempat tugas PPHH dan atau surat tugas dari pimpinan PPHH yang bersangkutan.

E. Tata Cara Penilaian Kriteria dan Indikator Penilaian Kinerja

1. Kriteria Pemahaman dan Penguasaan Peraturan.

Pemahaman dan penguasaan peraturan merupakan kemampuan PPHH dalam memahami dan menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya terutama pengukuran dan pengujian hasil hutan dan penatausahaan hasil hutan.

Penilaian terhadap pemahaman dan penguasaan peraturan dilakukan dalam bentuk evaluasi kognitif (teori) terhadap materi pengenalan jenis hasil hutan, pengenalan cacat hasil hutan, pengukuran hasil hutan dan pengujian hasil hutan serta peraturan penatausahaan hasil hutan.

2. Kriteria Keterampilan dan Ketepatan Menggunakan Alat Ukur.

Keterampilan dan ketepatan menggunakan alat ukur merupakan kemampuan PPHH dalam hal memenuhi kebutuhan standar minimal peralatan pengukuran dan pengujian hasil hutan yang harus dimiliki serta mengaplikasikan penggunaan peralatan pengukuran dan pengujian dimaksud secara benar sesuai ketentuan.

Penilaian terhadap indikator kelengkapan peralatan pengukuran dan pengujiann hasil hutan dilakukan dengan mendata dan mengecek jenis dan jumlah peralatan pengukuran dan pengujian hasil hutan yang dimiliki oleh masing-masing PPHH yang meliputi kalkulator, meteran 5 M/scale stick, meteran 20 M, loupe dan cutter.

Sedangkan penilaian terhadap keterampilan dan ketepatan menggunakan peralatan pengenalan jenis, pengukuran dan pengujian hasil hutan dilakukan dalam bentuk evaluasi kognitif (teori). Bahan evaluasi kognitif tersebut dibuat dalam bentuk simulasi sedemikian rupa yang mendekati kondisi praktek sebenarnya di lapangan. Hal tersebut dilakukan mengingat keterbatasan dana yang ada pada BP2HP Wilayah XI Banjarbaru, yang mana tidak memungkinkan untuk dilaksanakan melalui praktek di lapangan.

Hasil penilaian evaluasi kognitif (teori) dalam bentuk simulasi diberikan nilai dengan skala nilai 0 – 100, yang kemudian nilai tersebut diolah sesuai nilai skala intensitas sebagaimana lampiran 1 dan 2.


3. Kriteria Pelaporan.

Pelaporan merupakan kewajiban PPHH yang harus disampaikan kepada instansi terkait berkenaan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPHH.

Cara penilaian kriteria pelaporan dapat dijelaskan sebagai berikut :

1) Indikator penyampaian laporan kegiatan bulanan.

Indikator ini dinilai dengan menghitung jumlah bulan laporan yang masuk / dilaporkan ke BP2HP Wilayah XI Banjarbaru. Dari laporan yang masuk tersebut kemudian dipilah laporan yang disampaikan tepat waktu dan yang tidak tepat waktu, dengan batasan sebagai berikut :
a. Laporan tepat waktu, bila laporan disampaikan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya laporan bulan Januari 2008, disampaikan tanggal 8 Pebruari 2008.
b. Laporan tidak tepat waktu, bila laporan disampaikan setelah tanggal 10 bulan berikutnya tapi sebelum akhir bulan berikutnya. Misalnya laporan bulan Januari 2008, disampaikan tanggal 12 Pebruari 2008.
c. Laporan tidak disampaikan, bila laporan disampaikan setelah akhir bulan berikutnya. Misalnya laporan bulan Januari 2008, disampaikan tanggal 2 Maret 2008.

2) Indikator kelengkapan penyampaian laporan kegiatan bulanan.

Penilaian terhadap indikator ini dilakukan dengan menentukan atau memilih secara purposif sampling (sengaja) oleh tim penilaian kinerja terhadap bulan pelaporan dalam tahun yang bersangkutan. Misalnya memilih laporan bulan Maret 2008, maka laporan pada bulan inilah yang dinilai kelengkapannya.

Indikator ini dinilai dengan menghitung jumlah jenis laporan yang masuk / dilaporkan ke BP2HP Wilayah XI Banjarbaru yang disampaikan oleh masing-masing PPHH sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya terkait jabatannya dalam penatausahaan hasil hutan kemudian dibandingkan dengan jumlah jenis laporan yang seharusnya disampaikan.

Cara perhitungan :
∑ LM
% KL = --------- X 100 %
∑ LS
Dimana :
% KL = Kelengkapan penyampaian laporan kegiatan bulanan
∑ LM = Jumlah jenis laporan yang masuk / dilaporkan ke BP2HP Wilayah XI Banjarbaru
∑ LS = Jumlah jenis laporan yang yang seharusnya disampaikan ke BP2HP Wilayah XI Banjarbaru

Jenis laporan yang seharusnya disampaikan ke BP2HP Wilayah XI Banjarbaru dapat dijelaskan sebagaimana berikut ini :
a. Bagi P2LHP, laporan kegiatan bulanan yang harus dikirimkan terdiri dari Pengesahan Laporan Hasil Penebangan dan Rekapitulasinya, Daftar Pemeriksaan Kayu Bulat dan Berita Acara Pemeriksaan kayu Bulat.
b. Bagi P2SKSKB, laporan kegiatan bulanan yang harus dikirimkan terdiri dari Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat, Daftar Kayu Bulat/Kayu Bulat Kecil, Berita Acara Pemeriksaan Kayu Bulat, Daftar Pemeriksaan Kayu Bulat dan Daftar Penerbitan SKSKB serta Daftar Penerimaan, Penerbitan dan Persediaan Blanko SKSKB.
c. Bagi P3KB, laporan kegiatan bulanan yang harus dikirimkan terdiri dari Rekapitulasi Pemeriksaan Kayu Bulat, Berita Acara Pemeriksaan Kayu Bulat, Daftar Pemeriksaan Kayu Bulat dan Daftar Penerimaan SKSKB lembar ke-1.

Contoh :
Misalnya seorang P2LHP a.n. Busran pada bulan Maret 2008 hanya menyampaikan 2 (dua) jenis dokumen yaitu Pengesahan Laporan Hasil Produksi dan Rekapitulasi Laporan Hasil Produksi.
Sedangkan seorang P2LHP harusnya menyampaikan 4 (empat) jenis dokumen yaitu Pengesahan Laporan Hasil Produksi, Rekapitulasi Laporan Hasil Produksi, Daftar Pemeriksaan Kayu Bulat dan Berita Acara Pemeriksaan kayu Bulat.
Maka cara perhitungan % kelengkapan penyampaian laporan kegiatan bulanan sebagai berikut :

2
% KL = ----- X 100 % = 50 %
4

3) Indikator kebenaran cara pengisian laporan.

Penilaian terhadap indikator ini dilakukan dengan menentukan atau memilih secara purposif sampling (sengaja) oleh tim penilaian kinerja terhadap jenis laporan yang disampaikan dalam tahun yang bersangkutan oleh masing-masing PPHH. Misalnya memilih jenis laporan Daftar Pemeriksaan Kayu Bulat oleh P2LHP, maka laporan inilah yang dinilai kebenaran cara pengisiannya.

Indikator ini dinilai dengan menghitung jumlah item yang diisi secara benar oleh PPHH kemudian dibandingkan dengan jumlah item yang harus diisi secara benar.

Cara perhitungan :
∑ IB
% KI = --------- X 100 %
∑ IS
Dimana :
% KI = Persentase kebenaran cara pengisian laporan
∑ IB = Jumlah item yang diisi secara benar oleh PPHH
∑ IS = Jumlah item yang seharusnya diisi secara benar oleh PPHH

Jumlah item yang harus diisi secara benar oleh Pengawas Penguji Hasil Hutan bervariasi tergantung jenis dokumen, yaitu diantaranya :
a. Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat/Kayu Bulat Kecil (LHP-KB/KBK) sebanyak 2 item yaitu nama dan nomor register P2LHP.
b. Rekapitulasi Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat/Kayu Bulat Kecil (RLHP-KB/KBK) sebanyak 2 item yaitu nama dan nomor register P2LHP.
c. Daftar Pemeriksaan Kayu Bulat (DPKB) sebanyak 36 item sedangkan Daftar Pemeriksaan Kayu Bulat Kecil (DPKBK) sebanyak 39 item.
d. Berita Acara Pemeriksaan Kayu Bulat/Kayu Bulat Kecil sebanyak 23 item.
e. Rekapitulasi Pemeriksaan Hasil Hutan (RPHH) sebanyak 41 item.
f. Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat sebanyak 38 item.
g. Daftar Kayu Bulat sebanyak 2 item yaitu nama dan nomor register P2SKSKB.
h. Daftar Penerbitan SKSKB sebanyak 16 item.
i. Daftar Penerimaan, Penerbitan dan Persediaan Blanko SKSKB sebanyak 22 item.
j. Daftar Penerimaan SKSKB lembar ke-1 sebanyak 17 item.

Contoh :
Misalnya seorang P2LHP a.n. Busran pada bulan Maret 2008, dari Daftar Pemeriksaan Kayu Bulat (DPKB) yang disampaikannya terdapat 3 item yang diisi dengan tidak benar.
Sedangkan dalam Daftar Pemeriksaan Kayu Bulat (DPKB) harusnya terdapat 36 item yang harus diisi secara benar.
Maka cara perhitungan % kebenaran cara pengisian laporan sebagai berikut :

33
% KI = ------- X 100 % = 91,67 %
36
4. Kriteria Pengembangan Profesi

Pengembangan profesi merupakan usaha mengembangkan diri melalui peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan dalam rangka meningkatkan profesionalisme PPHH dan mutu pengukuran dan pengujian hasil hutan.

Indikator ini dinilai dengan menentukan jumlah keikutsertaan dalam diklat/penyegaran atau seminar/ sosialisasi/pembahasan bidang pengukuran dan pengujian hasil hutan atau bidang kehutanan lainnya yang diikuti oleh PPHH dalam tahun berjalan.

Bagi PPHH yang Kartu Pengawas Penguji-nya masih berlaku dianggap sama dengan mengikuti 1 kali penyegaran. Hal ini karena penyegaran dalam rangka perpanjangan masa berlaku Kartu Pengawas Penguji hanya sekali dalam 3 tahun, sehingga tidak mungkin seorang PPHH dapat mengikuti penyegaran setiap tahun.

5. Kriteria Pelanggaran

Pelanggaran merupakan bentuk penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Indikator ini dinilai dengan menentukan jumlah teguran tertulis atau pelanggaran administratif atau pelanggaran pidana dan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh PPHH dalam tahun berjalan.

Pelanggaran pidana yang dimaksud adalah merupakan tindak pidana yang belum mendapatkan kekuatan hukum tetap dan belum ada keputusan vonis dari pengadilan. Apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, PPHH divonis melakukan tindak pidana atau PPHH yang bersangkutan sedang menjalani masa hukuman, maka PPHH yang bersangkutan tidak perlu dinilai kinerjanya atau secara otomatis hasil Penilaian Kinerjanya dianggap mendapat nilai 0 (Nol).

6. Kriteria Presensi pada Lokasi Tugas
Presensi merupakan catatan atas bukti kehadiran di tempat tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Indikator ini dinilai dengan menghitung jumlah hari kehadiran PPHH di tempat tugas kemudian dibandingkan dengan jumlah hari kerja seharusnya dalam tahun berjalan.
Cara perhitungan :
∑ HH
% P = ---------- X 100 %
∑ HK
Dimana :
% P = Persentase presensi pada lokasi tugas
∑ HH = Jumlah hari kehadiran PPHH di lokasi tugas
∑ HK = Jumlah hari kerja seharusnya dalam tahun berjalan

7. Kriteria Penugasan
Penugasan merupakan bentuk pelaksanaan tugas pengukuran dan pengujian hasil hutan oleh PPHH sesuai dengan Surat Perintah Tugas dari pimpinan PPHH yang bersangkutan.
Indikator ini dinilai dengan menentukan jumlah penugasan yang dilakukan oleh PPHH dalam tahun berjalan.

BAB IV
HASIL PENILAIAN KINERJA

A. Pengolahan Data

1) Pengelompokkan Kriteria dan Nilai Skala Intensitas

Hasil penilaian dari setiap kriteria dan indikator Penilaian Kinerja terhadap setiap PPHH dimasukkan ke dalam Kertas Kerja Penilaian Kinerja PPHH yang dilakukan dengan mencantumkan besaran Nilai Skala Intensitas dan Nilai Tertimbang dari tiap unsur/indikator yang dinilai.

Hasil penilaian terhadap tiap unsur/kriteria yang dinilai tersebut diolah dalam bentuk nilai skala intensitas (NSI) yang dapat dijelaskan sebagaimana di bawah ini :

1. Kriteria Pemahaman dan Penguasaan Peraturan
Penilaian terhadap kriteria ini serta masing-masing indikatornya dilakukan dalam bentuk evaluasi kognitif (teori) dan diberikan nilai dalam skala 0 – 100. Nilai tersebut kemudian diolah dan dikategorikan/ dikelompokkan dalam beberapa kriteria tertentu dan selanjutnya ditentukan Nilai Skala Intensitasnya. Kriteria dan Nilai Skala Intensitas ditentukan sebagai berikut :
• Sangat memahami, apabila nilai evaluasi kognitif > 80, masuk dalam Nilai Skala Intensitas 1,00
• Memahami, apabila nilai evaluasi kognitif 70 - <> 80, masuk dalam Nilai Skala Intensitas 1,00
• Memahami, apabila nilai evaluasi kognitif 70 - <> 75 %, masuk dalam Nilai Skala Intensitas 1,00
• Lengkap, apabila kelengkapan laporan mencapai 50 < nmtk =" BK" nmtk =" Nilai" bk =" Besaran" 3 =" Besaran" nti =" NSI" nti =" Nilai" nsi =" Nilai" nmtk =" Nilai" bi =" Besaran" nti =" NSI" nti =" Nilai" nsi =" Nilai" bk =" Besaran" bi =" Besaran" 3 =" Besaran" tnt =" NTI1" tnt =" Total" ntin =" Nilai"> 2,40, masuk kategori A
b. Sedang : jumlah nilai tertimbang 1,80 s/d 2,39, masuk kategori B
c. Buruk : jumlah nilai tertimbang <>

4 komentar:

  1. Khusus untuk tenaga teknis pada pemegang ijin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang diberikan kepada Perorangan agar ditinjau kembali, karena sangat menyulitkan pada daerah2 yang mempunyai SDM masyarakat yang rendah seperti Kab. Kepulauan Mentawai Prov. Sumatera Barat. Aturan Perijinan HHBK dari Menteri Kehutanan tidak jelas seperti Hasil Hutan Kayu terutama menyangkut HHBK dari Komoditi rotan yang telah dibudidayakan diluar kawasan hutan negara ataupun dalam hutan negara.
    dari :
    TASLIATUL FUADDI,S.Hut
    Kepala Seksi Pemungutan HAsil Hutan
    Dinas Kehutanan Kab. Kep. Mentawai
    email : tfuaddi_777@yahoo.com

    BalasHapus
  2. barangkali pertimbangan dalam pembuatan standar dan kriteria sepanjang yang saya ketahui, tidak diukur sesuai dengan kemampuan SDM yang ada. Soal aturan, kita membuat aturan ibarat orang yang lg make celana kesingkal-singkal (komentar yg saya dpt pd saat pengarahan dlm penutupan diklat)

    BalasHapus
  3. Yang kaya' gini mestinya dapat penghargaan dari pak menteri karena membantu kerjanya dalam hal sosialisasi PERATURAN Menteri, tapi kayaknya tulisanya terlalu kecil dan background dg tulisan kurang kontras sehingga mata membuthkan tenaga ekstra untuk membacanya. Titip saran kl boleh templatenya agak lebar dikit biar nggak terlalu sempiiiitt, hehe.....

    BalasHapus